-->

Notification

×

Pabrik Belum Kantongi Izin Penuh, Bapenda Banyumas Telusuri Pajak PT IKN

28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T07:32:13Z


BANYUMAS -  Setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas memiliki kewajiban menyetor pajak daerah sesuai jenis kegiatan dan objek pajak yang dikelola. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disempurnakan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, ketika ditemui di Pendopo Sipanji pada Rabu 28 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran data terkait status kewajiban perpajakan PT Inovasi Kota Nusantara di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Penelusuran ini menyusul polemik operasional pabrik yang dinilai belum memiliki kelengkapan perizinan penuh.

 

Tarif PBB Didasarkan pada Jenis Bangunan

 

Dijelaskan bahwa penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak sama untuk setiap objek. Nilai pajak untuk hunian berbeda dengan bangunan industri atau pabrik. Penilaiannya mengacu pada tabel standar yang mempertimbangkan faktor permanensi bangunan, apakah bersifat permanen, semi-permanen, atau darurat, serta ukuran dan spesifikasi teknis lainnya.

 

SPPT atas Nama PT IKN Masih Dilacak

 

Ditanyakan apakah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atas aset di lokasi tersebut sudah beralih nama atas nama PT IKN, pihak Bapenda menyatakan masih dalam tahap penelusuran.

 

"Saya belum tahu pasti. Baru saja saya perintahkan kepada rekan-rekan untuk melacak, apakah objek dan subjek pajak di lokasi PT IKN sudah beralih atau belum," ungkap Sugeng Amin.

 

Pihak Bapenda juga menegaskan belum dapat menarik kesimpulan apakah kewajiban pembayaran pajak dari PT IKN ke Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah ada atau belum.

 

"Saya tidak bisa menyimpulkan sebelum datanya terverifikasi. Jika sudah ada, akan kami sampaikan ada. Jika belum, akan kami sampaikan belum. Saat ini proses perizinan masih berjalan, dan penegasan kewajiban perpajakan akan mengikuti kelengkapan dokumen yang ada," jelasnya.

 

Jenis dan Tarif Pajak Daerah yang Berlaku

 

Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berikut rincian tarif pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Banyumas:

 

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dikenakan atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu dengan tarif standar sebesar 10%. Meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir. Khusus jasa kesenian dan hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, dan tempat hiburan sejenis, tarif ditetapkan antara 40% hingga 75%.

 

2. Pajak Reklame

Dikenakan pada papan nama usaha, papan iklan, atau media promosi lainnya dengan tarif sebesar 25% dari Nilai Strategis Reklame. Pengecualian berlaku untuk papan nama dengan luas tidak lebih dari 1 meter persegi.

 

3. Pajak Air Tanah

Bagi perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk operasional, tarif ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.

 

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dipungut saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan dengan tarif 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

 

5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan dengan tarif progresif berkisar antara 0,1% hingga 0,5% berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak.

 

Beberapa jenis pajak yang berpotensi berlaku bagi PT IKN antara lain PBB-P2 sepanjang aset tercatat atas nama wajib pajak terkait, BPHTB jika terjadi peralihan hak tanah, Pajak Reklame untuk papan nama yang dipasang, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, serta Pajak Air Tanah jika menggunakan air tanah dalam kegiatan operasional.

 

Data Wajib Pajak Bersifat Rahasia

 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa data rinci wajib pajak dilindungi undang-undang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 4 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012, pejabat negara dan daerah tidak berwenang membuka identitas maupun isi data wajib pajak kepada pihak lain tanpa izin yang sah. Oleh karena itu, nilai pasti besaran pajak yang harus disetorkan belum dapat diumumkan saat ini.

 

Redaksi akan terus mengawal perkembangan informasi terkait status perpajakan PT IKN demi transparansi yang lebih baik bagi masyarakat luas.


×
Berita Terbaru Update