-->

Notification

×

Polresta Banyumas Tangkap Jambret Asal Pangandaran Yang Beraksi di Jalan Raya Buntu

17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T20:02:14Z

BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Buntu–Banyumas, tepatnya di Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

 

Kronologi Peristiwa

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, korban berinisial WAM (37), seorang perempuan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor, Banyumas, menuju kediamannya.

 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan: "Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan."

 

Korban sempat ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya oleh warga yang kemudian memberikan pertolongan pertama. Korban diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor, lalu dibawa berobat ke Puskesmas Kalibagor. Karena masih mengeluhkan sakit dan pusing, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Banyumas dan menjalani rawat inap.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 14 Oktober 2026, tas milik korban yang dirampas berisi sejumlah barang berharga, antara lain: dompet beserta kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, tiga cincin emas dan satu liontin, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.

 

Proses Hukum dan Sanksi

 

Saat ini, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Imbauan Kepada Masyarakat

 

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berpergian, terutama pada jam-jam rawan dan saat membawa barang berharga. Masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau menyaksikan adanya tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti.

×
Berita Terbaru Update