-->

Notification

×

Aparat Gabungan Cilacap Gelar Operasi Yustisi, 11 Orang Pelanggar Prokes Terjaring

22 Agustus 2021 | Agustus 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T21:29:30Z


CILACAP - Tingkatkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, jaring 11 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar tersebut ditemukan saat kegiatan Operasi Yustisi di depan Kantor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Rabu (18/8/21).


Kegiatan dipimpin langsung Camat Jeruklegi Rosikin, S.Sos., M.M, Kapolsek AKP Sulimin, SH, Danramil Jeruklegi yang dalam hal ini diwakili Pelda Amir Faturohman, dan diikuti oleh Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Kanit Sabhara Polsek Jeruklegi Aiptu Suyadi dan anggota Koramil, Polsek dan Satpol PP Jeruklegi lainnya.


Selain menjaring 11 orang pelanggar yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan ini juga diwarnai dengan kegiatan pembagian masker. Aparat gabungan membagikan masker kepada para pengendara yang melintas Jln Raya Jeruklegi terutama bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker dan kepada mereka yang maskernya tidak standar.


Pasal yang dikenakan kepada para pelanggar yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 


Sanksi yang diterapkan selain diberikan teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran, membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, dan juga dikenakan sanksi sosial. Para pelanggar supaya membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan kebersihan lingkungan.


Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Maos dan Sampang. Anggota TNI dari Koramil 07/Maos melaksanakan kegiatan Operasi Penyekatan/operasi Yustisi di Jalan Raya Panisihan tepatnya di depan Balai Desa Panisihan Kecamatan Maos dan di Desa Karangtengah Kecamatan Sampang.


Selain anggota TNI, Polri, Satpol PP, Operasi Yustisi juga melibatkan Korwil, BPBD Kroya, anggota Linmas, Kades dan perangkatnya serta Mahasiswa IAIN. Dalam operasi di dua lokasi ini, Aparat gabungan menjaring 11 orang pelanggar. 

Sumber: sas/urip.

×
Berita Terbaru Update