-->

Notification

×

H.Sugeng,SH.,MSI Dapat Amanah Sebagai Dewan Syariah Lembaga Waqaf, Infak dan Sodaqoh

09 Oktober 2021 | Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-09T00:20:04Z


JAKARTA - Mengukir sejarah dan meraih prestasi. Menjadikan diri untuk menjadi sosok manusia yang lebih bermanfaat bagi sesama. Demikian harapan setiap insan di kehidupan dunia.


Teranyar kabar baik datang dari Direktur Law Firm H.SUGENG,SH.,MSI & REKAN sekaligus Pendiri, Direktur dan Ketua Umum pada Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat, H.Sugeng,SH.,MSI.


Pasalnya, dirinya kembali diberi amanah sebagai Dewan Syariah Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) untuk pertama kali Periode 2021-2026 pada Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia (DPP HEBITREN).


"Iya betul, jadi ini amanah semoga menjadi keberkahan bagi semuanya," kata Sugeng melalui sambungan telepon pribadinya saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran kabar tersebut di kantor praktiknya, Jl. Cempaka Putih Barat, Jakarta, Jumat (8/10).


Masuknya nama H.Sugeng,SH.,MSI sebagai Dewan Syariah tertuang dalam Keputusan Nomor : 01.B.01/SK-Wizstren/DPP-Hebitren /X/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Personalia Pengurus Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) untuk Pertama Kali Periode 2021-2026 Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (DPP HEBITREN) Indonesia.


Tertulis dalam Surat Keputusan tersebut, Menimbang : 

a. bahwa Hebitren Indonesia didirikan dengan maksud: "mendata, menghimpun, mengelola serta memperkuat dan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan kedaulatan, kemandirian, daya saing, daya tahan dan jejaring ekonomi bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan"; dan bertujuan "terwujudnya: (1) Pesantren sebagai basis ekosistem serta sentra pemberdayaan dan penanggulangan masalah-masalah ekonomi bisnis, khususnya ekonomi bisnis syariah yang berdaulat, mandiri, berdaya saing dan berdaya tahan tinggi serta berjejaring nasional berjangkauan regional dan internasional; (2) Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Nasional Indonesia dalam dinamika ekonomi regional dan Internasional; dan (3) Keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (baldatun thoyyibatun warabbun ghafur)".


b. bahwa untuk mewujudkan maksud dan tujuan pada poin a diatas, Hebitren Indonesia menyelengarakan 7 (tujuh) fungsi dan 15 (lima belas) kegiatan/usaha utama.

c. bahwa untuk menyelenggarakan 7 (tujuh) fungsi dan 15 (lima belas) kegiatan/usaha utama pada poin b diatas secara sistematis, terstruktur, terencana, terukur dan berkesinambungan sampai ditingkat, maka Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (DPP Hebitren) Indonesia diantaranya berwenang Menetapkan Pembentukan dan Susunan Personalia Kelengkapan dan Perangkat Dewan Pengurus Harian (DPH) DPP Hebitren Indonesia. 


Lalu, Mengingat : a. Anggaran Dasar (AD) Hebitren Indonesia: Bab X, Pasal 17, ayat (2). b. Anggaran Rumah Tangga (ART) Hebitren Indonesia: Bab III, Pasal 16, ayat (5), poin f. Terus,  Memperhatikan : 

a. Keputusan Rapat Pembentukan dan Penyusunan Personalia Pengurus Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) Untuk Pertama Kali Periode 2021 2026, Jakarta, tanggal 21 Agustus 2021; b. Keputusan Rapat Pleno DPP Hebitren Indonesia tanggal 06 September 2021. 


Dan, MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERTAMA : Pembentukan Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN). KEDUA : 

Susunan Personalia Pengurus Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) Untuk Pertama Kali Periode 2021-2026, terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KETIGA : Kepada Personalia yang nama-namanya tercantum dalam Susunan Personalia Pengurus Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) Untuk Pertama Kali dimaksud, diberikan kehormatan, kepercayaan dan amanah serta dimohon untuk mendarmabaktikan diri baik secara moril maupun materil, sesuai dengan posisi, kedudukan, tugas pokok dan fungsinya. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabilah dipandang perlu.


Selengkapnya sesuai lampiran

Susunan Personalia Pengurus

Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN)

untuk pertama kali Periode 2021 - 2026 adalah A. Dewan Pembina : Dr. K.H. M. Hasib Wahab Hasbullah, ketua. K.H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag dan GSCB. Reza Fahlipi Bakhtiar, Ph.D, sebagai anggota. 

B. Dewan Pengawas : Dr. H. Yono Haryono Sumarna, S.Ak., MM, ketua. Sumarna, S.Ak.,MM sebagai anggota.

C. Dewan Syariah :  H. Sugeng, SH., M.SI.

D. Dewan Pengurus : 

Ketua, Ir. H. Suhaedi, MPA.

Sekretaris, Dr. Khalilah.

Bendahara, Dr. Sigid Eko Pramono.

E. Direktur Pelaksana : 

Direktur, Anas Nasikhin, M.SI.

Wakil Direktur, Ali Fahmi PN.

SK tersebut ditetapkan Jakarta, pada tanggal 30 September 2021 M/23 Safar 1443 H. Serta ditandatangani langsung oleh Dr. K.H.M. Hasib Wahab Hasbullah selaku Ketua Umum dan GSCB. Reza Fahlipi Bakhtiar, Ph.D sebagai Sekretaris Jenderal. (tro).

×
Berita Terbaru Update