-->

Notification

×

Kunjungan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

26 November 2021 | November 26, 2021 WIB Last Updated 2021-11-26T07:35:55Z

PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto menerima kunjungan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021), pagi.


Kunjungan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kerjasama bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu di Jawa Tengah yang alokasi pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.


Delegasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Kepala Bagian (Kabag) ZRP.TJ.Mulyono,SH.,MH, Bendahara Rilis Tantrias,S.Hum dan staf Ichsan Muhajir,SH diterima langsung oleh para pendiri dan pengurus pusat Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Hartomo,SH.,MH beserta Sekretaris Jenderal Diah Ariwati,SH, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan sekaligus Ketua LBH-PK Cabang Wonosobo H.Ikhsan Al-Hakim,SH.,MH, Kepala Divisi IT sekaligus Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom juga para staf kesekjenan Desy, Kiki dan Monik diruang rapat utama kantor pusat LBH-PK.


Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Hartomo,SH.,MH mengucapkan selamat datang kepada tim dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor pusat LBH-PK.


"Selamat datang, sugeng rawuh di kantor kami. Mohon maaf Ketua Umum Bapak H.Sugeng,SH.,MSI berada di Jakarta untuk berbagai kepentingan lembaga karena ini mau ada rakornas," kata Hartomo.


Sebagaimana pokok materi kunjungan, kata Hartomo adalah mendiskusikan dan mensinkronkan beberapa hal berkaitan program kerjasama bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah.


"Mudah-mudahan pertemuan hari ini memberikan manfaat bagi kami di LBH-PK dan tentunya bagi keberlangsungan kerjasama bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dari Biro Hukum Pemprov Jateng," harap Hartomo yang sekaligus Ketua LBH-PK Cabang Banyumas.


Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ZRP.TJ.Mulyono,SH.,MH menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan penyambutan dari Ketua Umum, pengurus, advokat dan staf kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.


"Kami ingin silaturahmi guna menyamakan persepsi dan sinkronisasi data program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Pemrov Jateng," ungkap Mulyono.


Lebih lanjut Mulyono menyampaikan bahwa khusus program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dari Pemprov Jateng maka kedepan penerima program bantuan hukum gratis inipun haruslah warga masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Jawa Tengah (warga Jawa Tengah).


"Kedepan penerima program dari kami ini dasarnya adalah Nomor Induk Penduduk (NIK) ya bukan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," imbuhnya.


Pada kesempatan tersebut Mulyono menyampaikan walaupun sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah untuk program ini tidak begitu besar tapi diharapkan dari Jawa Tengah untuk orang Jawa Tengah juga.


Sebagai informasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi A selama tiga periode berturut-turut. Selain kerjasama dengan Kumham melalui BPHN dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah diawal tahun 2021 LBH-PK juga meneken kerjasama dengan Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Tengah untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. LBH-PK punya kepengurusan ditingkat provinsi disebut korwil berjumlah 10 dan kabupaten/kota disebut cabang berjumlah 20 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Advokat 181, pos pelayanan bantuan hukum (Posbakum) 38, paralegal 80. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran juga menjalin dan meneken kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (tro).

×
Berita Terbaru Update