PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui Wakil Bendahara Umum (Wabendum) yang juga Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom mengikuti agenda ceremonial Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PGSI Kabupaten Demak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tentang Sinergi Peningkatan Kompetensi Hukum Bagi Para Guru dan Siswa, di Semarang, Rabu (16/2).
Acara dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom meetings dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai dihadiri oleh jajaran pejabat terkait Kanwil Kemenkumham Jateng serta para direktur dan ketua lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum periode akreditasi 2022-2024 di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Dwiyan Adistira,S.Kom mengikuti agenda zoom meetings dari ruang kerjanya di kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hadir secara langsung dalam acara penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022 mewakili Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seluruh Jawa Tengah adalah LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Perkumpulan Law & Justice Semarang, LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, LBH Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan LBH dan Advokasi Pendowo Salatiga, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, LKBHI IAIN Salatiga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Yusparudin dalam sambutanya menyampaikan program bantuan hukum merupakan upaya negara untuk hadir melindungi hak-hak konstitusi setiap warga negaranya.
Dalam kesempatan tersebut Yusparudin juga mengungkapkan total ada 60 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Jawa Tengah.
"Di Jateng ini ada 60 OBH terakreditasi, 5 diantaranya baru, 55 OBH lama," katanya.
Dia menambahkan ada fenomena dimana mayoritas organisasi pemberi bantuan hukum Jateng menangani perkara perdata perceraian di Pengadilan Agama (PA).
Mengenai persebaran OBH, masih kata Yusparudin masih banyak di kota-kota besar padahal program bantuan hukum gratis berdasar UU No.16/2011 ini harus menyasar seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu sampai pelosok desa. (tro).