-->

Notification

×

Mantan Bupati Banyumas Mardjoko Ambil Langkah Hukum, Sengketa Investasi 10 Miliar

02 April 2026 | April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T01:32:04Z


PURWOKERTO – Mantan Bupati Banyumas periode 2008–2013, Drs. H. Mardjoko, M.M., resmi mengambil langkah hukum tegas setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait sengketa investasi bernilai fantastis tak menemukan titik temu. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan telah memasuki tahapan mediasi, menyusul dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

 

Kuasa hukum Mardjoko, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa gugatan perdata tersebut sudah terdaftar dan prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme pengadilan.

 

“Perkara ini sudah masuk tahap mediasi. Ini langkah hukum yang ditempuh setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil,” kata Djoko Susanto saat ditemui, Rabu (1/4/2026).

 

Dalam tahapan awal persidangan, PN Purwokerto telah menunjuk Didi Rudwianto sebagai mediator khusus untuk memfasilitasi perundingan kedua belah pihak, dengan tujuan mencapai penyelesaian damai atau win-win solution.

 

Menurut Djoko, agenda mediasi lanjutan yang dinilai krusial dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026. Pertemuan tersebut disebut menjadi momentum penting untuk menentukan apakah sengketa akan berakhir damai atau berlanjut ke sidang pembuktian.

 

“Ini bukan semata soal angka. Ini juga bentuk edukasi publik bahwa sengketa perdata harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku,” tegas Djoko.


Meski belum membeberkan secara detail jenis investasi yang disengketakan, pihak Mardjoko menyebut dana yang masuk dalam investasi tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian besar.

 

Nilai yang disebut mencapai Rp10 miliar menjadi sorotan, mengingat angka tersebut masuk kategori investasi skala besar yang semestinya memiliki sistem pengamanan dan perjanjian bisnis yang jelas. Pihak penggugat mengklaim telah menyiapkan dokumen dan bukti kuat sebagai dasar gugatan, apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan.


Djoko menegaskan kliennya berharap mediasi tidak hanya menjadi formalitas prosedural, melainkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan mengembalikan hak yang dianggap hilang. Pihaknya juga membuka peluang perdamaian selama ada itikad baik dari pihak tergugat.

 

“Kami tetap optimistis. Kalau bisa selesai damai tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, kami siap lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.


Sengketa ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh publik sekaligus mantan kepala daerah Banyumas. Jika mediasi gagal, proses persidangan diperkirakan akan membuka lebih jauh detail skema investasi yang kini masih tertutup.

 

Mediasi pada 7 April 2026 menjadi babak penentu: apakah kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai, atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya polemik investasi miliaran rupiah yang lebih luas di meja hijau.

×
Berita Terbaru Update