-->

Notification

×

Dr. Sugeng Riyadi: Dokumen Laporan dan Kronologis Adalah Ruh Advokat dalam Menangani Perkara

15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T08:54:58Z


PURWOKERTO - Teknik penyusunan dokumen laporan pengaduan dan kronologis adalah proses penulisan fakta hukum secara sistematis, objektif dan berurutan yang memuat identitas pelapor, uraian kejadian sebelum, saat dan setelah peristiwa serta didukung alat bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi atau lembaga berwenang.


Demikian disampaikan praktisi hukum senior, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto sekaligus Kepala Divisi (Kadiv) Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (PPDO) LBH Perisai Kebenaran Dr. H. Sugeng Riyadi,SH.,MH saat mengampu materi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis (TPDLPK) pada perhelatan bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.


Diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan IX dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diwilayah Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026) pukul 08.00-10.00 WIB.


"Dalam ranah hukum dokumen bukanlah semata-mata tumpukan kertas saja. Namun, dokumen itu menjadi ruhnya advokat dalam menangani perkara hukum," katanya dihadapan 153 peserta diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah dari Kabupaten Purbalingga dan 10 peserta dari Kabupaten Pekalongan.


Sugeng Riyadi yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung Komisi Yudisial Republik Indonesia itu melanjutkan paparannya dengan menjelaskan mengenai struktur dokumen laporan pengaduan.


"Struktur dokumen laporan pengaduan setidak-tidaknya memuat identitas pelapor atau pengadu, pihak terlapor, dasar hukum dan uraian masalah dan daftar bukti sebagai lampiran," imbuhnya.


Sugeng Riyadi menuturkan :

A. Identitas Pelapor/Pengadu. Nama lengkap, alamat, pekerjaan, nomor telepon dan tanda pengenal atau KTP.

B. Pihak Terlapor. Identitas pihak yang diduga melanggar atau melakukan perbuatan, jika diketahui.

C. Dasar Hukum/Uraian Masalah. Jenis pelanggaran, apakah pidana, perdata atau administratif serta instansi atau lembaga yang dituju.

D. Daftar Bukti. Lampiran dokumen pendukung seperti foto, rekaman, atau surat terkait. 

Mengeni teknik penulisan kronologis kejadian, Sugeng Riyadi mengungkapkan :

A. Sebelum Peristiwa. Jelaskan situasi awal atau hubungan antar pihak sebelum insiden terjadi.

B. Saat Peristiwa. Uraikan inti kejadian secara rinci yaitu kapan, di mana, siapa saja yang terlibat, dan apa yang dilakukan.

C. Setelah Peristiwa. Paparkan akibat langsung, kerugian atau tindakan yang sudah diambil setelah kejadian.

D. Gunakan Fakta Objektif. Hindari kalimat yang bersifat asumsi, opini pribadi atau emosional dan harus fokus pada urutan waktu yang logis. 


"Dokumen laporan pengaduan dan kronologis berfungsi sebagai dasar hukum resmi bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan, alat bukti permulaan untuk menganalisis suatu peristiwa, serta prasyarat sah dalam memproses tindak pidana tertentu (delik aduan)," ujarnya.


Sugeng Riyadi menerangkan fungsi dokumen laporan dan pengaduan : 

A. Dasar Hukum Penyidikan. Menjadi landasan formal bagi kepolisian atau instansi berwenang guna menindaklanjuti sebuah peristiwa pidana.

B. Syarat Sah Penuntutan. Khusus pada delik aduan, laporan pengaduan dari korban atau pihak yang sah adalah syarat mutlak agar kasus dapat diproses secara hukum.

C. Pemberi Perlindungan. Memberikan kepastian hukum dan pelindungan awal bagi pelapor atau korban atas dugaan pelanggaran yang dialami.


Selanjutnya mengenai fungsi dokumen kronologis, Sugeng Riyadi menjelaskan : 

A. Peta Rangkaian Peristiwa. Membantu penegak hukum memahami urutan waktu, tempat, dan cara kejadian secara runtut.

B. Membangun Keyakinan Penyidik. Mempermudah analisis hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian yang timbul.

C. Uji Material Bukti. Menjadi acuan awal untuk mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi, korban dan alat bukti lainnya.


"Dokumen laporan pengaduan dan kronologis penting sebagai dasar hukum resmi bagi aparat atau instansi berwenang untuk memproses suatu masalah. Dokumen ini memperjelas duduk perkara, mengarahkan penyelidikan secara terarah, serta melindungi pelapor dari informasi yang kabur atau tuduhan palsu," terangnya.


Publik perlu mengetahui bahwa dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.

Didalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting :

A. Supervisor

a. Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.

b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.

B. Pengerak Posbankum

a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).

b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).


Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.


Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:

A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.

B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.

C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.

D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.


Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal. 

Persyaratan perekrutan paralegal

(1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.

(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.

(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.


Tugas paralegal

(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.

(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.

(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.

(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.


Hak paralegal

(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:

(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


Sedangkan mengenai regulasi Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.


Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.


Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.


Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.


Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.


Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Sebagai pengayaan informasi bagi publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.

Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program Bantuan Hukum:

A. Litigasi : Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.

B. Non Litigasi : Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum :

A. Persidangan perdata perceraian/pidana, meliputi pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum, meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum, meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum, melayani penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana, meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti:

A. Pengadilan Negeri.

Permohonan Ganti Nama Pribadi, Permohonan Ganti Nama Anak, Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran, Permohonan Penetapan Satu Orang Yang Sama, Permohonan Perwalian, Permohonan Penetapan Kematian, Permohonan Wali Khusus Daftar TNI, Permohonan Ijin Untuk Menjual, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Perceraian Non Muslim, Gugatan Pengesahan Jual beli, Gugatan Sederhana.

B. Pengadilan Agama

Cerai Talak, Cerai Gugat, Cerai Gugat Hadhanah, Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak, Cerai Talak, Cerai Talak Hadhanah, Permohonan Itsbat Nikah, Cerai Ghaib, Permohonan Wali Adhal (Hakim), Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi), Permohonan Waris, Permohonan Dispensasi Nikah Anak, Cerai Gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini), Sengketa Ekonomi Syariah, Gugatan Pembagian Waris, Permohonan Asal Usul Anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen:

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.

B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di sebuah hotel berbintang di Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.

C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.


D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. Hibah atau sumbangan dan atau

b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, Fakultas Hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat Penelitian Hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, Orientasi Study Hukum SMA atau sederajat, Magang Belajar, Magang Mandiri dan Magang Advokat dari berbagai Organisasi Profesi Advokat yang ada di Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #TeknikPenyusunanDokumen #LaporanPengaduanKronologis #AdvokatSugengRiyadi #UNUPurwokerto #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanIX #KabupatenPekalongan #KabupatenPurbalingga #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update