PURWOKERTO — Keputusan Pengadilan Negeri Banyumas yang menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Irfan Fadillahzain, pelaku penganiayaan sesama mahasiswa di Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, memicu protes keras dari keluarga korban.
Vonis ringan tersebut dinilai mengabaikan rekam jejak aksi kekerasan terdakwa dan dampak trauma psikologis mendalam yang dialami korban.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP dalam dakwaan tunggal.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara, namun menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Terdakwa hanya dikenakan pidana pengawasan selama satu tahun dan diperintahkan langsung dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.
Ibu korban, Rina Haryanti, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas amar putusan hakim. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus yang menimpa anaknya, Edgina Ranggar Kananta, sangat jauh dari rasa keadilan.
"Kami tidak menuntut hukuman maksimal, tetapi butuh keadilan dan efek jera," ujar Rina kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Mengabaikan Rekam Jejak dan Trauma Korban
Aksi penganiayaan terjadi pada 29 Januari 2026 malam di area kampus UHB Purwokerto. Menurut keluarga, tindakan kekerasan oleh terdakwa bukan kali pertama terjadi.
Akibat penganiayaan berulang tersebut, Edgina menderita luka fisik yang memerlukan perawatan medis di RS Islam Purwokerto dan terapi rutin, serta guncangan mental berat hingga mengurung diri selama tiga minggu.
Keluarga mengkhawatirkan keselamatan dan kondisi psikologis Edgina yang saat ini tengah menyelesaikan tugas akhir skripsi.
Pembebasan terdakwa berpotensi mempertemukan kembali korban dengan pelaku di area kampus yang sama.
Rina juga menyoroti proses hukum yang dinilai terburu-buru. Sejak tingkat penuntutan, Jaksa Penuntut Umum hanya mengajukan tuntutan tiga bulan penjara—jauh di bawah ancaman pidana maksimal 2,5 tahun.
Alasan permohonan maaf, usia muda, dan sikap sopan terdakwa di persidangan dinilai mendominasi pertimbangan hukum, ketimbang perlindungan terhadap korban.
Sikap Pasif Pihak Kampus
Selain menyoroti proses peradilan, keluarga korban menyayangkan sikap pasif manajemen UHB Purwokerto. Meski peristiwa penganiayaan berlangsung di lingkungan perguruan tinggi, pihak kampus dinilai tak mengambil tindakan tegas maupun memanggil pihak korban untuk memberikan perlindungan akademis.
Putusan ini menambah panjang deretan evaluasi atas penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus, yang kerap kali diselesaikan tanpa memberikan jaminan keamanan bagi korban.

