TEGAL - Koordinator Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal Sugianto,SH berkesempatan tampil perdana sebagai narasumber di hari pertama pada pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Paralegal Posbankum) Desa dan Kelurahan Angkatan IX Wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga yang dihelat secara online melalui zoom meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Sesuai jadual acara dari Kanwilkum Jateng, Kadiv P3H Dalmawati,SH.,MH terlebih dahulu membuka acara secara resmi sekalligus memberikan sambutan atas nama Kakanwilkum Jateng pada pukul 08.30 hingga 09.00 WIB.
Koordinator Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal Sugianto,SH dalam paparan hukum bertema Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut.
"Hak Asasi Manusia itu hak dasar melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah TYME," katanya.
Lebih lanjut praktisi hukum senior asal Tegal Sugianto menjelaskan sifat-sifat utama HAM :
A. Universal. Berlaku bagi semua manusia di dunia tanpa memandang suku, ras, agama, atau gender.
B. Hakiki atau kodrati. Anugerah langsung dari Tuhan yang dibawa sejak lahir, bukan pemberian dari negara.
C. Tidak dapat dicabut. Hak ini tidak bisa dihilangkan atau diserahkan kepada pihak lain.
D. Tidak dapat dibagi. Setiap orang berhak mendapatkan semua hak secara utuh, baik hak sipil, politik, maupun ekonomi.
Sugianto membeberkan berbagai contoh dan bentuk HAM.
A. Hak untuk hidup. Memperoleh perlindungan agar tetap hidup dan aman.
B. Kebebasan berpendapat. Menyuarakan pikiran, ide, atau keyakinan secara bebas.
C. Hak mendapat pendidikan. Memperoleh pengajaran dan ilmu yang layak.
D. Hak beragama. Memeluk keyakinan dan beribadah sesuai agama masing-masing.
Dasar Hukum Posbankum dan Paralegal :
1. UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
3. Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum
Kepastian adalah hak Konstitusional bukan belas kasihan negara. Ini adalah jaminan di dalam UUD 1945, negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya.
Posbankum menjadi langkah awal untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum. Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga tentang memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat.
Pengertian Posbankum Desa dan Kelurahan adalah sebagai wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum.
Tujuan Posbankum desa dan kelurahan adalah :
A. Memperluas akses keadilan dan mendekatkan pada masyarakat di desa dan kelurahan.
B. Mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.
C. Menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.
Di dalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting yaitu :
A. Supervisor
a. Ada Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.
b. Ada Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan Diklat Parletak dan menjadi Mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.
B. Pengerak Posbankum
a Juru Damai yaitu Kepala Desa yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).
b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA). Dalam menjalankan pelayanan hukum Non Litigasi di Posbankum Desa dan Kelurahan, Kepala Desa atau Lurah dan Paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan :
A. Konsultasi dan Informasi Hukum
1. Konsultasi
2. Penyuluhan Hukum
3. Pemberdayaan Masyarakat
B. Perdamaian di Luar Pengadilan
Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.
C. Bantuan Hukum dan Advokasi
1. Investasi Perkara
2. Negosiasi
3. Pendampingan di Luar Pengadilan
4. Advokasi Kebijakan
5. Perancangan Dokumen
D. Rujukan Advokat
Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat terakreditasi.
Publik perlu memahami regulasi paralegal dan posbankum yang tidak bisa dipisahkan sebagai sebuah program prioritas Kemenkum RI melalui BPHN nya.
Regulasi pos bantuan hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Regulasi lainnya berupa UU dan PP yang berkaitan dengan posbakum seperti :
(1). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
(2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
(5). UU No.8/1981 tentang kitab UU hukum acara pidana.
(6). UU No.18/2003 tentang advokat.
(7). Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.
Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu meliputi layanan :
(1). Pembebasan biaya perkara. (2). Sidang di luar gedung pengadilan.
(3) Informasi hukum
(4). Konsultasi hukum.
(5). Advis hukum.
(6). Pembuatan dokumen hukum.
Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal : (1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun. (2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program, atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.
(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal
(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti
(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum. (5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sebagai informasi tambahan. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH)/pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat yang kemudian duduk sebagai Dewan Pendiri dan sebagiannya masuk dalam struktur Pengurus Harian di Pengurus Pusat atau Kantor Pusat di Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki cabang ditingkat kabupaten dan kota serta koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
(1). Litigasi : (Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN).
(2). Non Litigasi : (Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Mediasi Hukum, Negosiasi Hukum, Drafting Hukum, Penelitian Hukum, Investigasi Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan).
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan lapas, rutan serta fakultas hukum pada perguruan tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, ppl dari berbagai perguruan tinggi, orientasi study hukum pada SMA, magang belajar dan magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat. (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #HakAsasiManusia #AdvokatSugianto #PendidikandanPelatihan #Paralegal #Posbankumdeskel #AngkatanIXJawaTengah #KabupatenPekalongan #KabupatenPurbalingga #Posbankum #Desa #Kelurahan #KemenkumRI #KanwilkumJateng #BantuanHukum #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

